1.
Abstraksi
1.1 Latar
Belakang
Berdasarkan
Peraturan pemerintah No 18, Tahun 1999 dijelaskan bahwa limbah bahan berbahaya
dan beracun (B3) adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan
berbahaya dan beracun yang karena sifat dan konsentrasinya atau jumlahnya yang secara
labgsung maupun tidak langsung dapat mencemari lingkungan hidup dan
membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta
mahluk hidup lainnya. Maka dari itu
saya akan mengulas tantang Manajemen limbah pada bengkel.
Untuk
menghindari terjadinya kerusakkan lingkungan tersebut perlu dilaksanakan pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, seperti melaksanakan kegiatan Go Green
yaitu memperbanyak penghijauan untuk menambah kadar oksigen yang sangat
dibutuhkan untuk kehidupan.
1.2 Permasalahan
Permasalahan
dalam penulisan ini yaitu ingin menganalisa atau mengetahui apa pengaruh limbah
industri khususnya bengkel dan pencemaran terhadap lingkungan hidup seperti
pencemaran terhadap air, tanah, dan udara.
1.3 Metode
Pemilihan Data
Untuk mendapatkan data-data yang dibutuhkan, digunakan
metode-metode sebagai berikut :
1. Melakukan
pengamatan langsung pada bengkel yang menyisakan limbah seperti oli bekas
2. Mencari
data atau wawasan yang dibutuhkan dari sumber referensi di internet
3. Mencari dari sumber buku-buku yang terkait dengan
Permasalahan lingkungan.
2.
Pendahuluan
Tujuan disusunya tulisan ini yaitu untuk menjelaskan
kepada para pembaca mengenai baku mutu lingkungan yang meliputi baku mutu air,
baku mutu limbah cair, baku mutu tanah, baku mutu udara emisi, dan baku mutu
air laut. Dengan memperhatikan permasalahan dan kondisi sumber daya alam dan
lingkungan hidup Sasaran yang ingin dicapai adalah terwujudnya pengelolaan
sumber daya alam yang berkelanjutan dan berwawasan keadilan seiring
meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta meningkatnya kualitas lingkungan
hidup sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan, serta terwujudnya
keadilan antar generasi, antar dunia usaha dan masyarakat, dan antar negara
maju dengan negara berkembang dalam pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan
hidup yang optimal. kelayakan
lingkungan sebuah rencana usaha dan kegiatan pembangunan diharapkan mampu
secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negatif,
serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien.
3.
Landasan
Teori
Secara umum yang disebut limbah adalah
bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada
skala rumah tangga, industri, pertambangan dan sebagainya. Bentuk limbah tersebut bisa berupa cair, padat, dan gas. Di antara berbagai jenis limbah ini
ada yang bersifat beracun atau berbahaya dan dikenal sebagai limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).Suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3
bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya,
baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan
hidup atau membahayakan kesehatan manusia.Yang termasuk limbah B3 antara lain
adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena
rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan
penanganan dan pengolahan khusus. Bahan-bahan ini termasuk limbah B3 bila
memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut: mudah meledak, mudah
terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan
lain-lain, yang bila diuji dengan toksikologi dapat diketahui termasuk limbah
B3.
Langkah Mengatasi limbah Bengkel
Ada beberapa langkah pengelolaan yang
dapat kita lakukan untuk mengurangi limbah bengkel dan oli bekas, yaitu:
1. Sistem Drainase Bengkel
Bengkel yang
baik adalah bengkel yang lantainya terbuat dari semen/plester/keramik. Ini
bertujuan agar tumbahan oli bekas, bahan bakar dan zat berbahaya lainnya tidak
mencemari tanah. Drainase bengkel wajib terpisah dari drainase air hujan,
karena jika di satukan oli bekas yang tercecer dapat terbawa air hujan menuju selokan
dan mencemari lingkungan.
Fungsi Drainase bengkel adalah:
a. Mengalokasi tumpahan atau ceceran
oli bekas, bahan bakar, ataupun zat berbahaya lainnya
b. Sebagai saluran pembuangan air pada
saat pembersihan lantai
c. Saluran untuk pembuangan air bekas
pencucian alat - alat bengkel
2. Bak penampung Oli bekas
Untuk mencegah
adanya tumpahan atau tetesan oli bekas di lantai, maka di perlukan bak - bak
penampung oli bekas. Bak penampung dapat terbuat dari plastik maupun kaleng bekas.
Di samping sebagai bak penampung oli bekas, juga dapat digunakan sebagai wadah
pada saat mencuci peralatan bengkel.
3. Pengumpulan Limbah
Pengelolaan
limbah bengkel yang benar dan efisien adalah dengan memisahkan jenis limbah
mulai sejak awal. Pastikan limbah tidak tercampur dalam satu wadah. Dalam
bengkel otomotif ada beberapa limbah yang dapat kita pisah, misalnya : Limbah
dari konsumen, Kain majun dan serbuk kayu pembersih lantai, sparepart bekas,
oli bekas, oli limbah di bak pemisah oli dan minyak sisa pencucian peralatan
bengkel.
4. Pembuangan dan penjualan limbah
bengkel dan oli bekas
Limbah bengkel
tidak semuanya bisa di daur ulang dan wajib di buang. Untuk limbah yang bisa di
daur ulang seperti komponen bekas dan oli bekas, wajib di beri tempat khusus
yang terlindung dari hujan dan sengatan sinar matahari.
4. Analisa Pembahasan
·
Oli merupakan salah satu limbah yang berbahaya
bagi lingkungan hidup.
·
Sangat diperlukannya kesadaran bagi masyarakat
untuk menjaga lingkungan dengan memperhatikan limbah sisa kegiatannya, seperti
oli.
·
Penanganan yang baik dan benar terhadap limbah
bengkel.
·
Pemanfaatan atau daur ulang terhadap oli agar
mengurangi pencemaran lingkungan.
5. Kesimpulan
Limbah merupakan bahan sisa dari suatu proses dan sudah
tidak bisa di pakai dengan semestinya, pembuangan limbah juga harus menjadi
perhatian penting terhadap dampak lingkungan terutama limbah industri seperti oli. Limbah oli ini sangat
berpengaruh terhadap lingkungan.
Persoalan kerusakan lingkungan akibat industri dan
rumah tangga, khususnya di negara berkembang seperti indonesia sudah sangat
kompleks dan sudah menghawatirkan. Karena itu perlu kesadaran semua pihak untuk
turut menangani pencemaran lingkungan dengan cara yang baik dan benar agar terciptanya
lingkungan yang baik.
Referensi
:
·
http://adyapradhana.wordpress.com/2013/01/20/pengelolaan-limbah-b3/
·
http://www.laskar-suzuki.com/2012/07/pengelolaan-limbah-bengkel-dan-oli-bekas.html
·
http://id.wikipedia.org/wiki/Limbah_beracun