Rabu, 02 Oktober 2013

Manajemen Limbah Industri (Bengkel)



1.      Abstraksi

1.1    Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan pemerintah No 18, Tahun 1999 dijelaskan bahwa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat dan konsentrasinya atau jumlahnya yang secara labgsung maupun tidak langsung dapat mencemari lingkungan hidup dan membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lainnya. Maka dari itu saya akan mengulas tantang Manajemen limbah pada bengkel.
Untuk menghindari terjadinya kerusakkan lingkungan tersebut perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, seperti melaksanakan kegiatan Go Green  yaitu memperbanyak penghijauan untuk menambah kadar oksigen yang sangat dibutuhkan untuk kehidupan.

1.2    Permasalahan
Permasalahan dalam penulisan ini yaitu ingin menganalisa atau mengetahui apa pengaruh limbah industri khususnya bengkel dan pencemaran terhadap lingkungan hidup seperti pencemaran terhadap air, tanah, dan udara.

1.3    Metode Pemilihan Data
Untuk mendapatkan data-data yang dibutuhkan, digunakan metode-metode sebagai berikut :
1.      Melakukan pengamatan langsung pada bengkel yang menyisakan limbah seperti oli bekas
2.      Mencari data atau wawasan yang dibutuhkan dari sumber referensi di internet
3.      Mencari dari sumber buku-buku yang terkait dengan Permasalahan lingkungan.


2.      Pendahuluan

Tujuan disusunya tulisan ini yaitu untuk menjelaskan kepada para pembaca mengenai baku mutu lingkungan yang meliputi baku mutu air, baku mutu limbah cair, baku mutu tanah, baku mutu udara emisi, dan baku mutu air laut. Dengan memperhatikan permasalahan dan kondisi sumber daya alam dan lingkungan hidup Sasaran yang ingin dicapai adalah terwujudnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berwawasan keadilan seiring meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta meningkatnya kualitas lingkungan hidup sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan, serta terwujudnya keadilan antar generasi, antar dunia usaha dan masyarakat, dan antar negara maju dengan negara berkembang dalam pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang optimal. kelayakan lingkungan sebuah rencana usaha dan kegiatan pembangunan diharapkan mampu secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negatif, serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien.


3.      Landasan Teori
Secara umum yang disebut limbah adalah bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan dan sebagainya. Bentuk limbah tersebut bisa berupa cair, padat, dan gas. Di antara berbagai jenis limbah ini ada yang bersifat beracun atau berbahaya dan dikenal sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).Suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.Yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. Bahan-bahan ini termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut: mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain, yang bila diuji dengan toksikologi dapat diketahui termasuk limbah B3.

Langkah Mengatasi limbah Bengkel
Ada beberapa langkah pengelolaan yang dapat kita lakukan untuk mengurangi limbah bengkel dan oli bekas, yaitu:

1. Sistem Drainase Bengkel
Bengkel yang baik adalah bengkel yang lantainya terbuat dari semen/plester/keramik. Ini bertujuan agar tumbahan oli bekas, bahan bakar dan zat berbahaya lainnya tidak mencemari tanah. Drainase bengkel wajib terpisah dari drainase air hujan, karena jika di satukan oli bekas yang tercecer dapat terbawa air hujan menuju selokan dan mencemari lingkungan.
Fungsi Drainase bengkel adalah:
a. Mengalokasi tumpahan atau ceceran oli bekas, bahan bakar, ataupun zat berbahaya lainnya
b. Sebagai saluran pembuangan air pada saat pembersihan lantai
c. Saluran untuk pembuangan air bekas pencucian alat - alat bengkel

2. Bak penampung Oli bekas
Untuk mencegah adanya tumpahan atau tetesan oli bekas di lantai, maka di perlukan bak - bak penampung oli bekas. Bak penampung dapat terbuat dari plastik maupun kaleng bekas. Di samping sebagai bak penampung oli bekas, juga dapat digunakan sebagai wadah pada saat mencuci peralatan bengkel.

3. Pengumpulan Limbah
Pengelolaan limbah bengkel yang benar dan efisien adalah dengan memisahkan jenis limbah mulai sejak awal. Pastikan limbah tidak tercampur dalam satu wadah. Dalam bengkel otomotif ada beberapa limbah yang dapat kita pisah, misalnya : Limbah dari konsumen, Kain majun dan serbuk kayu pembersih lantai, sparepart bekas, oli bekas, oli limbah di bak pemisah oli dan minyak sisa pencucian peralatan bengkel.
  
4. Pembuangan dan penjualan limbah bengkel dan oli bekas
          Limbah bengkel tidak semuanya bisa di daur ulang dan wajib di buang. Untuk limbah yang bisa di daur ulang seperti komponen bekas dan oli bekas, wajib di beri tempat khusus yang terlindung dari hujan dan sengatan sinar matahari.

4.      Analisa Pembahasan
·         Oli merupakan salah satu limbah yang berbahaya bagi lingkungan hidup.
·         Sangat diperlukannya kesadaran bagi masyarakat untuk menjaga lingkungan dengan memperhatikan limbah sisa kegiatannya, seperti oli.
·         Penanganan yang baik dan benar terhadap limbah bengkel.
·         Pemanfaatan atau daur ulang terhadap oli agar mengurangi pencemaran lingkungan.

5.       Kesimpulan
Limbah merupakan bahan sisa dari suatu proses dan sudah tidak bisa di pakai dengan semestinya, pembuangan limbah juga harus menjadi perhatian penting terhadap dampak lingkungan terutama limbah industri seperti oli. Limbah oli ini sangat berpengaruh terhadap lingkungan.
Persoalan kerusakan lingkungan akibat industri dan rumah tangga, khususnya di negara berkembang seperti indonesia sudah sangat kompleks dan sudah menghawatirkan. Karena itu perlu kesadaran semua pihak untuk turut menangani pencemaran lingkungan dengan cara yang baik dan benar agar terciptanya lingkungan yang baik.



Referensi :

·         http://adyapradhana.wordpress.com/2013/01/20/pengelolaan-limbah-b3/
·         http://www.laskar-suzuki.com/2012/07/pengelolaan-limbah-bengkel-dan-oli-bekas.html
·         http://id.wikipedia.org/wiki/Limbah_beracun

Selasa, 25 Juni 2013

Pengertian Politik dan Strategi Nasional

Pengertian Politik

         Kata “Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang asal katanya adalah polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan 

Pengertian Strategi Nasional
            Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan . Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

Referensi :
·         http://pancasilazone.blogspot.com/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html

Senin, 17 Juni 2013

Manajemen Nasional

Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan. Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
  • 1.      Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
  • 2.      Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan Negara.
  • 3.      Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.


Referensi :
·         http://kewarganegaraan-bayoe.blogspot.com/2010/05/politik-dan-strategi-nasional.html

Otonomi Daerah


Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang tidak sama sekali penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum yaitu perundang-undangan

Tujuan Otonomi Dareah
Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah antara lain adalah membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah. Dengan demikian pusat berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro (luas atau yang bersifat umum dan mendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah akan semakin kuat.

Referensi :
·         http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
·         http://asefts63.wordpress.com/materi-pelajaran/pkn-kls-9/pelaksanaan-otonomi-daerah/