Rabu, 22 Januari 2014

Kebijakan Pemprov DKI Jakarta Tentang Audit Gedung DKI Jakarta


1.        Alasan Kebijakan
-          Penghematan APBD
-          Penghematan sumber energi
2.    Kebijakan yang Dikeluarkan
       - Peraturan Gubernur (Pergub) 156 tahun 2012.

3.    Realisasi
       Upaya penghematan energi dilakukan Pemprov DKI dengan melakukan hemat listrik dan air di 31 gedung milik Pemprov DKI di antaranya yaitu, gedung Balaikota DKI Jakarta, lima kantor walikota di DKI, lima kantor Samsat, 18 gedung dinas, gedung Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, gedung BPLHD, dan gedung UPT Pusdiklat Pemadam Kebakaran. Menurutnya, dari hasil monitoring pada triwulan III dibandingkan dengan semester pertama tahun lalu pemakaian listrik rata-rata menurun 5,5 persen. Sementara biaya tagihan listrik rata-rata menurun sebesar 4 persen. Sedangkan pada triwulan IV diketahui menurun rata-rata 1,8 persen untuk pemakaian listrik dan 0,6 persen untuk tagihan biaya listrik.
Daftar pustaka
-          beritajakarta.com

Pencemaran Air Tanah

       Berdasarkan terjadinya sumber air dalam daur air, maka sumber air dapat digolongkan menjadi air angkasa ( air atmosfir ), air permukaan, air tanah yang terdiri dari air tanah dangkal dan air tanah dalam, serta mata air. Air merupakan salah satu sumber kehidupan yang mutlak di perlukan oleh manusia dan semua makhluk hidup di dunia. Keberadaan air harus dapat memenuhi berbagai aktifitas manusia sehari-hari. Air yang dimanfaatkan oleh harus memenuhi persyaratan yang sudah di tetapkan baik secara kualitas, kuantitas maupun kontinuitasnya.
 
      Menurut UU Republik Indonesia No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, “pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup, oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya.”

      Pencemaran air dibagi 2 kategori :
·         Sumber langsung adalah pencemaran yang terjadi karena pembuangan atau sampah- sampah langsung di buang ke dalam system air seperti sungai , parit, selokan , got dan atau laut.
·         Sumber tidak langsung adalah pencemaran yang terjadi karena terkontaminasi nya yang masuk melalui air tanah akibat adanya pencemaran air pada permukaan, baik dari limbah domestik dan dari limbah industri.

      Secara umum, sumber-sumber pencemaran air tanah yaitu:
·         Limbah industri (sisa-sisa bahan bakar ,bahan kimia baik cair ataupun padatan, minyak dan oli, kebocoran pipa-pipa minyak tanah yang ditimbun dalam tanah)
·         Limbah pertanian (pembakaran lahan, pestisida)
·         Penggunaan lahan hijau/hutan untuk di buat perumahan dan bangunan
·         Penggunakan bom oleh nelayan dalam mencari ikan di laut
·         Limbah pengolahan kayu
·         Limbah rumah tangga (limbah cair, seperti sisa mandi, MCK, sampah padatan seperti plastic, gelas, kaleng, batu batere, plastik, sampah cair seperti detergen dan sampah organik, seperti sisa-sisa makanan dan sayuran).