Menurut UU No 39 Tahun 1999, HAM adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hokum, pemerintah dan setiap
orang demi kerhormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
Kebebasan
dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara
kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat
manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap
manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan
sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang
setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk
Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak
Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya
Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi
tujuan.
Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.
Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.
Referensi :
* http://aiirm59.blogspot.com/2012/06/pengertian-hak-asasi-manusia-mneurut.html
* http://memantau.blogspot.com/2012/12/pengertian-dan-macam-macam-ham.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar