Berdasarkan
terjadinya sumber air dalam daur air, maka sumber air dapat digolongkan menjadi
air angkasa ( air atmosfir ), air permukaan, air tanah yang terdiri dari air
tanah dangkal dan air tanah dalam, serta mata air. Air merupakan salah satu
sumber kehidupan yang mutlak di perlukan oleh manusia dan semua makhluk hidup
di dunia. Keberadaan air harus dapat memenuhi berbagai aktifitas manusia
sehari-hari. Air yang dimanfaatkan oleh harus memenuhi persyaratan yang sudah
di tetapkan baik secara kualitas, kuantitas maupun kontinuitasnya.
Menurut UU Republik Indonesia No 23 tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup, “pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau
dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam
lingkungan hidup, oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke
tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai
dengan peruntukkannya.”
Pencemaran air dibagi 2 kategori :
·
Sumber langsung adalah pencemaran yang
terjadi karena pembuangan atau sampah- sampah langsung di buang ke dalam system
air seperti sungai , parit, selokan , got dan atau laut.
·
Sumber tidak langsung adalah
pencemaran yang terjadi karena terkontaminasi nya yang masuk melalui air tanah
akibat adanya pencemaran air pada permukaan, baik dari limbah domestik dan dari
limbah industri.
Secara umum, sumber-sumber pencemaran air tanah yaitu:
·
Limbah industri (sisa-sisa bahan
bakar ,bahan kimia baik cair ataupun padatan, minyak dan oli, kebocoran
pipa-pipa minyak tanah yang ditimbun dalam tanah)
·
Limbah pertanian (pembakaran lahan,
pestisida)
·
Penggunaan lahan hijau/hutan untuk
di buat perumahan dan bangunan
·
Penggunakan bom oleh nelayan dalam
mencari ikan di laut
·
Limbah pengolahan kayu
·
Limbah rumah tangga (limbah cair,
seperti sisa mandi, MCK, sampah padatan seperti plastic, gelas, kaleng, batu
batere, plastik, sampah cair seperti detergen dan sampah organik, seperti
sisa-sisa makanan dan sayuran).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar